Logo Bloomberg Technoz

Daftar Tuntutan 5 Terdakwa Korupsi Pertamina, Ada Eks Dirut IBC 

Dovana Hasiana
23 April 2026 14:10

Dirut IBC Toto Nugroho usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pertamina oleh Kejagung, Kamis (10/7/2025)./dok. Kejagung
Dirut IBC Toto Nugroho usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pertamina oleh Kejagung, Kamis (10/7/2025)./dok. Kejagung

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung telah membacakan surat tuntutan terhadap lima terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023. Salah satunya adalah SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017-November 2018 atau Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia Toto Nugroho.

Jaksa menuntut kelima terdakwa dengan hukuman pidana penjara dalam rentang 6-12 tahun. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut kelima terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar yang dapat diganti dengan tambahan pidana penjara atau penyitaan aset. 

“Persidangan tersebut digelar pada Rabu, 22 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Kamis (23/04/2026). 


Daftar Tuntutan Para Terdakwa Korupsi Pertamina Fase II:

1. VP Crude and Product Trading ISC-Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019-September 2020, Dwi Sudarsono