Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Buka Potensi Periksa Para Aktor Film di TPPU Zarof Ricar

Dovana Hasiana
24 April 2026 17:50

Zarof Ricar jadi Tersangka Perkara TPPU (Dok. Kejaksaan RI)
Zarof Ricar jadi Tersangka Perkara TPPU (Dok. Kejaksaan RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung buka suara mengenai potensi memeriksa para aktor film 'Sang Pengadil' dalam perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Hal ini diungkap usai penyidik Jampidsus menangkap dan menahan dua dari tiga produser film tentang hakim tersebut yaitu Zarof Ricar dan rekannya, Agung Winarno.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik akan mengklarifikasi dan meminta keterangan kepada para pihak yang dianggap perlu dan penting dalam pembuktian.

"[Namun] tetap dengan prinsip kehati-hatian dan mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Anang kepada awak media, Jumat (24/04/2026). 


Menyitir berbagai sumber, film Sang Pengadil telah tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024. Aktor film tersebut adalah Arifin Putra; Prisia Nasution; Celia Thomas; Nesia Weroza; Cok Simbara; Roy Marten; Dicky Andryanto; Daod Saleem; Raffel Jordi; Mo Sidik; dan Reno Fenady. 

Dalam perkara ini, jaksa menduga Agung memiliki peran untuk menampung harta-harta dari Zarof Ricar. Harta tersebut berupa uang tunai Rp12 miliar; emas batangan; hingga sertifikat kebun sawit dan tanah. Penyidik menemukan aset dan harta tersebut saat menggeledah kantor Agung Winarno.