Langkah Lanjutan KPPU Usai Terima Laporan Dugaan Monopoli TikTok
Redaksi
22 April 2026 15:57

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menindaklanjuti laporan terkait dugaan praktik monopoli pasar oleh TikTok. Meski begitu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menyebut bahwa kelanjutan proses penanganan perkara ini disebut masih sangat bergantung pada respons pelapor dan kompleksitas substansi laporan.
Tahapan awal yang dilakukan KPPU adalah verifikasi laporan untuk memastikan kelengkapan data dan indikasi awal pelanggaran persaingan usaha. Jika dinilai memenuhi syarat, maka proses akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan awal.
“Prosesnya bergantung pada respons pelapor dan kompleksitas laporan. Jadi belum dapat diprediksi. Secara aturan proses verifikasi dilaksanakan dalam 14 hari dan penyelidikan awal dalam 30 hari,” kata Deswin saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Rabu (22/4/2026).
Kasus ini mulai tersiar pada awal pekan ini sejalan dengan pengakuan KPPU yang menerima laporkan dari Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce atau APLE pada 15 April 2026. Pelapor menyatakan ada dugaan monopli di ekosistem perdagangan digital oleh TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop (terintegrasi dengan Tokopedia).
Terlapor disebutkan menjalan praktik perdagangan digita yang dinilai berpotensi memunculkan dominasi pasar. Terdapat integrasi secara vertikal atas sebuah model bisnis, yang salah satunya berpotensi menciptakan diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik, juga pembatasan akses pasar bagi kompetitor.
APLE, melalui tim kuasa hukum, menyinggung praktik loss-leading saat sebuah platform e-commerce agresif dalam promosi seperti memberikan diskon jumbo atau subsidi ongkos kirim. Hal yang dinilai mempercepat penguasaan pasar.
Selain harga, aspek algoritma juga menjadi perhatian utama. Di mana, sistem rekomendasi dinilai berpotensi memprioritaskan produk dalam ekosistem internal, sehingga menekan visibilitas pelaku usaha di luar platform.






























