AFPI Siap Ajukan Banding Putusan KPPU Soal Pinjaman Online
Redaksi
31 March 2026 06:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan tanggapan atas putusan sidang dari KPPU yang dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta selama proses persidangan. Organisasi tersebut menilai bahwa keputusan yang dijatuhkan tidak sejalan dengan bukti yang terungkap dalam pemeriksaan.
AFPI menilai KPPU memaksakan kesimpulan dengan menyatakan seluruh platform pinjaman daring bersalah, meskipun tidak ada bukti pemufakatan terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga. Menurut AFPI, praktik tersebut selama ini justru merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen.
Pendekatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi disebut telah menjadi pembeda antara platform legal dengan praktik pinjaman online ilegal. Selain itu, kebijakan tersebut juga berada dalam kerangka regulasi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu. Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar.
Langkah Banding dan Sikap Industri
Sebelumnya, KPPU memutuskan bahwa 97 platform pinjaman daring yang tergabung dalam AFPI terbukti melakukan pelanggaran terkait dugaan kesepakatan penetapan batas manfaat ekonomi. Setiap platform dikenakan sanksi denda dengan nominal yang berbeda.
Menanggapi hal tersebut, AFPI menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, asosiasi juga memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan melalui mekanisme banding sebagai hak setiap anggota.
AFPI meyakini bahwa sistem hukum di Indonesia memberikan ruang bagi penyelesaian yang adil. Oleh karena itu, asosiasi mengimbau seluruh anggotanya untuk mengikuti prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota, namun kami bisa sampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut. Sebab batas atas manfaat ekonomi itu bertujuan untuk perlindungan konsumen dan tidak ada niat jahat yang terbukti 1 sepanjang sidang pemeriksaan. Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” imbuh Entjik.
Di tengah polemik tersebut, AFPI memastikan bahwa operasional seluruh platform pinjaman daring tetap berjalan normal. Putusan KPPU disebut tidak memengaruhi kewajiban pembayaran para peminjam maupun operasional layanan yang sedang berjalan.
AFPI juga menegaskan bahwa seluruh kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian tetap harus dipenuhi oleh para pihak. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan dalam ekosistem industri fintech lending.
Dalam proses sebelumnya, OJK sempat menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi oleh AFPI merupakan bagian dari kode etik sebelum terbitnya regulasi resmi. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2023.
Selain itu, AFPI juga merujuk pada sejumlah surat resmi dari OJK yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan regulator pada masanya. Hal ini menjadi salah satu dasar utama bagi AFPI dalam mengambil langkah banding terhadap putusan KPPU.






























