Ada Kartel Bunga, OJK Janji Berupaya Kuatkan Tata Kelola Pinjol
Pramesti Regita Cindy
28 March 2026 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan terus mendorong penguatan industri pinjaman online (Pinjol) sesuai dengan amanat undang-undang.
Hal ini disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, merespons hasil putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, dalam sidang perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha di industri pinjaman online (pinjol), Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Untuk diketahui, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"OJK sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), akan terus mendorong industri Pindar untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko dan pelindungan konsumen," kata Ismail mengutip dari keterangan resminya, Sabtu (28/3/2026).
Selain itu, ia mengungkapkan OJK juga akan mendorong penyelenggara Pinjol untuk tetap berkontribusi dalam program strategis pemerintah, utamanya dalam meningkatkan inklusi keuangan sektor UMKM serta mendukung pemerataan ekonomi nasional.




























