Respons OJK Atas Putusan KPPU Terkait Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Merinda Faradianti
09 April 2026 09:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus mencermati dan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel bunga pada industri pinjaman daring (pindar) dan pinjaman online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengatakan, OJK menghormati seluruh proses dan upaya hukum yang berjalan.
“OJK mencermati dan menghormati putusan KPPU dimaksud. Semua proses dan upaya hukum tentu juga perlu dihormati,” kata Agusman, dikutip Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, pokok perkara yang dipermasalahkan adalah pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi pindar yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam Code of Conduct (CoC) pada 2018.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan OJK saat itu, dengan tujuan memperkuat pelindungan konsumen dari praktik suku bunga tinggi.





























