Logo Bloomberg Technoz

Daftar 97 Pinjol Kena Denda Rp755 Miliar di Kasus Kartel Bunga

Pramesti Regita Cindy
29 March 2026 13:30

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Tangkapan layar website kppu.go.id)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Tangkapan layar website kppu.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending dengan total denda Rp755 miliar terkait dengan kartel bunga.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengungkapkan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dengan demikian, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada para terlapor dengan besaran total Rp755 miliar. Sebagian besar terlapor dikenakan denda minimal Rp1 miliar.


"Selain sanksi denda, Majelis Komisi memandang perlu memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi regulation gap dalam industri fintech," kata Deswin dalam keterangannya, dikutip Minggu (29/3/2026). 

Berikut daftar lengkap rincian pengenaan denda terhadap 97 Terlapor adalah sebagai berikut: