"Hasil penghitungan kerugian dengan kerugian negara sebesar Rp6,8 triliun serta pengungkapan illegal drilling yang dilakukan oleh masyarakat yang kemudian dibeli dan dibebankan sebagai cost recovery ke negara sebesar Rp1,71 triliun," jelas Isma.
Penyelamatan keuangan negara itu ditemukan melalui total 685 ringkasan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Perinciannya meliputi 7 LHP keuangan, 237 LHP kinerja, dan 441 LHP dengan tujuan tertentu (DTT).
Selain pemeriksaan, laporan IHPS turut mencakup pemeriksaan tematik oleh auditor negara terkait dengan pilar strategis pembangunan nasional yang salah satunya meliputi ketahanan pangan dan pembangunan manusia.
(lav)
No more pages





























