PKB Mobil Listrik: Inkonsistensi Kebijakan, Tren EV akan Rapuh?
Sultan Ibnu Affan
21 April 2026 12:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Langkah pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat memunculkan tudingan inkonsistensi arah kebijakan industri mobil listrik. Di saat pemerintah mendorong percepatan migrasi dari mobil bensin ke listrik, pemerintah juga menciptakan aturan baru: pungutan pajak kendaraan listrik.
Presiden Prabowo Subianto dari atas podium, beberapa waktu lalu mendorong transisi total ke kendaraan listrik (EV) di Indonesia untuk mengurangi ketergantungan pada BBM. Target produksi mobil listrik nasional, dicanangkan pada 2028. Pemerintah, kata Prabowo, tengah membentuk perusahaan untuk memproduksi sedan listrik sebagai bagian dari penguatan ekosistem kendaraan listrik nasional.
Pengenaan pajak untuk EV dipandang jadi hal kontraproduktif. Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu mengatakan perubahan haluan pendekatan tersebut mencerminkan ruang inkonsistensi. Tak cuma itu, PKB bisa jadi mengganggu ekosistem EV yang kini juga masih dalam tahap awal pertumbuhan.
"Menghapus pembebasan otomatis PKB dan BBNKB untuk BEV secara nasional lalu menyerahkan kepada kebijakan masing-masing daerah tanpa panduan minimum insentif maupun dana pendukung, akan membuat meningkatnya masalah koordinasi pusat - daerah," ujar Yannes saat dihubungi, Senin (20/4/2026).
"Ini berpotensi berbeda dengan semangat Presiden untuk mendorong adopsi EV secara nasional," sambungnya menegaskan.

























