Logo Bloomberg Technoz

Yannes berpendapat, aturan tersebut diterbitkan di tengah momentum pertumbuhan EV di dalam negeri hingga saat ini dengan pangsa pasar yang relatif masih rendah yang mencapai sekitar 8% dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil listrik berbasis baterai (BEV) meningkat pada kuartal I-2026, mencapai 33.150 unit. Angka ini naik 95,9% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 16.926 unit.

Mobil BYD. (Bloomberg)

Capaian tersebut, kata dia, juga masih sangat bergantung terhadap pemberian insentif harga beli yang diberikan oleh pemerintah sejak maraknya kendaraan berbasis energi baru dan terbarukan (EBT) tersebut.

"Potensi penaikkan biaya kepemilikan 5 hingga 15%, atau tergantung kebijakan daerah ini dapat menekan permintaan BEV entry-level yang jadi motor pertumbuhan seluruh ekosistem EV nasional," tutur dia.

Tren Penjualan EV Indonesia

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan kendaraan EBV pertama kali tercatat pada 2020 lalu dengan torehan penjualan yang hanya sebanyak 125 unit. Setahun berselang atau 2021, penjualan tercatat mengalami kenaikan menjadi sebanyak 687 unit atau lebih dari lima kali lipat.

Lalu, pada 2022, penjuaan melejit menjadi sebanyak 10.327 unit, seiring dengan semakin banyaknya pabrikan otomotif mengeluarkan mobil berbasis EV seperti Wuling dengan model AirEV-nya, dan Hyundai dengan Ionic 5-nya.

Dengan melejitnya penjualan itu, pemerintah pun mengambil langkah memberikan insentif pada 2023, atau tepatnya April lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.

Beleid tersebut mengatur jika pabrikan mobil yang memenuhi kriteria pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40% mendapt insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10%.

Kala itu, pemerintah menetapkan PPN sebesar 11%. Dengan demikian, kendaraan BEV yang memenuhi TKDN hingga 40% hanya dibebani PPN sebesar 1%. Dengan adanya insentif tersebut, penjualan mobil BEV sepanjang 2023 kembali melesat menjadi sebanyak 17.051 unit.

Pada tahun selanjutnya atau 2024 lalu, total penjualan BEV semakin meroket dengan mengantongi sebanyak 43.188 unit atau naik sekitar 153,3%. Tidak berhenti disitu, pada 2025 juga naik 140,6% menjadi sebanyak 103.931 unit.

Tetapi, dari sisi pangsa pasar, angka tersebut memang terbilang masih cukup rendah atau masih berkontribusi sekitar 12% dibandingkan total penjualan mobil nasional yang masih didominasi oleh internal combustion engine (ICE).

Contoh Negara Lain

Yannes mengatakan, padahal, jika dibandingkan dengan negara lain, konsistensi kebijakan justru menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mengadopsi kendaraan ramah lingkungan.

Dia mencontohkan seperti wilayah Eropa, misalnya, yang menetapkan standar emisi karbon yang sangat ketat yang juga beriringan dengan insentif yang kuat dan terkoordinasi.

Di Amerika Serikat (AS), insentif fiskal juga diberikan oleh pemerintah setempat. Bahkan juga menjadi tulang punggung penjualan, meski tetap bervariatif di beberapa negara bagian.

“Eropa menerapkan standar emisi CO2 ketat di tingkat Uni Eropa plus insentif nasional yang kuat di Jerman, Prancis, dan Norwegia dengan koordinasi terjaga," tutur  dia.

"Di AS, melalui Inflation Reduction Act (IRA) memberikan tax credit hingga US$7.500 plus insentif negara bagian dengan syarat kandungan lokal. Intinya menjaga koordinasi nasional yang kuat meski aca variasi lokal. Tapi Indonesia justru menghapus insentif nasional lalu menyerahkan kepada daerah tanpa panduan atau dana pendukung."

Lebih jauh, Yannes juga menyoroti adanya ketidakseimbangan antara dorongan industrialisasi dan sisi permintaan. Pemerintah, kata dia, selama ini gencar mendorong TKDN dan hilirisasi industri EV.

Tetapi, jika berjalan tanpa bantuan insentif konsumsi yang memadai, maka dikhawatirkan membuat daya serap/beli di pasar akan turut melemah.

"Tanpa insentif konsumsi yang kuat, tentunya konsumen menengah-bawah cenderung menunda pembelian. Industri lokal yang baru dibangun berisiko kelebihan kapasitas jika permintaan domestik lesu," kata dia.

Pergeseran Pendekatan hingga Permintaan Turun

Hanya saja, Yannes menggarisbawahi munculnya kebijakan baru tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah yang kini menggeser pendekatan ke optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) ketimbang percepata adopsi EV.

Dia lagi-lagi menyayangkan masih belum rincinya aturan teknis turunan yang menjadi acuan pemerintah daerah menetapkan besaran pajak tersebut. Namun, jika sebagian besar daerah menungut pajak penuh, dia memprediksi adanya penurunan permintaan EV hingga 25% dalam 2 tahun ke depan.

"Permendagri tersebut, yang menghapus pembebasan pajak lalu menyerahkan ke daerah berpotensi menciptakan ketidakpastian dalam skala nasional," kata dia. 

"Jika sebagian besar daerah menungut pajak penuh, harga OTR dapat naik signifikan dan permintaan berpotensi menuruan 15 sampai 15% dalam 1-2 tahun ke depan kalau ekonomi makro kita masih seperti sekarang."

Perlu Koreksi

Untuk meminimalkan hal tersebut, dia mendorong pemerintah pusat agar segera mengambil langkah korektif yang menekankan harmoniasi kebijkan nasional dan daerah.

Langkah tersebut meliputi penerbitan regulasi tambahan yang menetapkan insentif minimum nasional perihal pengurangan PKB dan BBNKB untuk hingga 2030.

"Kemudian, pusat perlu menyediakan dana transfer khusus ke daerah yang menerapkan insentif agresif, dikaitkan dengan target adopsi EV lokal. Lalu, bentuk juga Forum Koordinasi Pusat-Daerah EV di bawah Kemenko Perekonomian untuk harmonisasi tiap semester," kata dia.

Terakhir, dia juga meminta pemerintah mewajibkan daerah melaporkan skema insentif ke pusat dan melakukan evaluasi tahunan, beserta dampak terhadap target nasional tersebut.

(ain)

No more pages