Tak Cuma Karbon, Purbaya Bidik Pajak dari Energi Baru Terbarukan
Azura Yumna Ramadani Purnama
21 April 2026 12:10

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasukan sektor energi baru terbarukan (EBT) dan karbon sebagai sasaran pajak baru dalam Rencana Strategis (Renstra) periode 2025—2029.
Dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-25/PJ/2025, dijelaskan dua sektor tersebut dan aktivitas shadow economy menjadi basis pajak yang dibidik oleh otoritas fiskal.
“Perluasan basis pajak, antara lain penerimaan pajak dari sektor energi baru terbarukan, pajak karbon, dan aktivitas shadow economy,” tulis beleid tersebut, dikutip Selasa (21/4/2026).
Akan tetapi, belum dijelaskan rencana pengenaan pajak dari dua sektor energi tersebut. DJP hanya menyatakan tengah melakukan pembenahan, penyempurnaan, dan inovasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan penerimaan pajak.
Adapun, Renstra tersebut disusun menyesuaikan arah kebijakan Renstra Kemenkeu 2025—2029 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.01/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025—2029.
































