Logo Bloomberg Technoz

Daftar Negara yang Kasih Insentif EV Kala RI Pungut Pajak

Pramesti Regita Cindy
21 April 2026 12:20

Petugas memeriksa mobil listrik impor BYD di IPCC Terminal Kendaraan, Selasa (16/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas memeriksa mobil listrik impor BYD di IPCC Terminal Kendaraan, Selasa (16/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan baru yang mencabut keistimewaan mobil listrik dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Pajak kendaraan listrik tidak lagi otomatis Rp0 usai terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menegaskan perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Pada aturan sebelumnya, kendaraan listrik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Pada aturan teranyar, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan dan pembanding dengan kebijakan yang diterapkan oleh berbagai negara terkait penerpan pajak bagi kendaraan berbasis listrik (electric vehicle/EV) tersebut. 


Menariknya negara-negara dunia justru masih memberikan berbagai insentif EV alih-alih menambah beban pajak, sebagai upaya mendorong transisi energi dan percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan. 

Berikut negara-negara yang membebaskan pajak atau memberikan insentif kendaraan listrik, mengutip dari website perhitungan pajak EV.