Logo Bloomberg Technoz

Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi usai Kritik Swasembada Pangan

Dovana Hasiana
18 April 2026 18:00

Feri Amsari (Dok. Tangkapan Layar Youtube Dirty Vote)
Feri Amsari (Dok. Tangkapan Layar Youtube Dirty Vote)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima dua laporan polisi terhadap Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari. Belakangan, nama Feri menjadi sorotan usai menyampaikan kritik yang mempertanyakan soal swasembada pangan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan laporan itu dilayangkan oleh individu bernama Minta Ito Simamora (MIS) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara. Dia juga turut menyampaikan barang bukti.

"Barang bukti yang disampaikan ada tangkapan layar termasuk satu flashdisk hasil dari unggahan. Terlapor di mana adalah terlapor dalam lidik, dan di mana pelapornya adalah MIS," ujar Budi kepada awak media, dikutip Sabtu (18/04/2026).


Budi mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori tiga.

Selain itu, polisi juga menerima laporan yang dilayangkan oleh individu dengan inisial RMN. Dia juga melaporkan Feri Amsari dengan Pasal 264 KUHP. Polisi telah menerima laporan itu sejak Kamis (16/04/2026).