Logo Bloomberg Technoz

Inpres Swasembada: Mentan Bisa Sarankan Pecat Direksi BUMN Pangan

Sultan Ibnu Affan
17 April 2026 14:40

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan instruksi baru terkait penguatan tata kelola dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam rangka percepatan capaian program prioritas nasional di bidang swasembada pangan.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa yang diundangkan pada 25 Maret 2026.

Dalam beleid itu, Prabowo memberikan keleluasaan kepada Menteri Pertanian (Mentan) dapat memberikan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian BUMN yang bergerak di sektor pangan dalam rangka percepatan swasembada pangan.


Sejumlah BUMN tersebut meliputi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN, PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara lndonesia (Persero) atau ID FOOD, PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum Bulog, dan BUMN lainnya.

Instruksi tersebut tertuang dalam diktum kedua yang diberikan khusus untuk Mentan, yang berbunyi "memberikan pertimbangan tertulis pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas BUMN di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan."