Sindikat Penadah Jual 99.000 Motor Rugikan Negara Rp177 M
Dovana Hasiana
11 May 2026 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penadah telah menjual 99.000 unit kendaraan bermotor hasil tindak pidana sejak 2022. Sindikat tersebut melakukan praktik ilegal berupa pembelian, penampungan dan penguasaan kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin mengatakan polisi baru mengamankan sekitar 1.499 unit yang belum sempat terjual. Berdasarkan perhitungan internal, potensi kerugian keuangan negara dari praktik lancung tersebut adalah Rp177 miliar.
"[Potensi kerugian keuangan negara Rp177 miliar] itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut," ujar Iman dalam konferensi pers, Senin (11//05/2026).
Iman mengatakan perkara ini juga berpotensi merugikan masyarakat. Hal ini terjadi karena data Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat digunakan oleh jaringan pelaku untuk mengaktifkan jaminan fidusia atau pinjaman. Akibatnya, masyarakat tidak bisa kembali menggunakan data pribadinya karena bermasalah.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan satu tersangka dengan inisial WS. Dia berperan sebagai pembeli, pemilik gudang, penampung, dan eksportir motor yang diduga didapatkan dari hasil tindak pidana tersebut.






























