Logo Bloomberg Technoz

Poin Inpres Swasembada Pangan: Bagi Tugas Mentan hingga Danantara

Sultan Ibnu Affan
17 April 2026 13:30

Prabowo Subianto Photographer: Dimas Ardian/Bloomberg
Prabowo Subianto Photographer: Dimas Ardian/Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan instruksi baru terkait penguatan tata kelola dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam rangka percepatan capaian program prioritas nasional di bidang swasembada pangan.

Instruksin tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa.

Prabowo memberikan instruksi kepada Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Keuangan (Menkeu), Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) untuk percepat swasembada pangan.


Percepatan itu dilakukan lewat pengambilan "langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mempercepatn ketersediaan bahan pangan dari produksi dalma negeri dan peningkatan pengelolaan distribusi pangan," tulis poin pertama diktum kesatu.

Selain itu, Prabowo juga meminta keempat pimpinan lembaga tersebut untuk menyelesaikan permasalahan dan hambatan dalam ketersediaan bahan pangan hingga aksesibilitas pangan dan sistem budidaya pertanian berkelanjutan.