Sedangkan untuk barang yang dibawa keluar negeri dari Indonesia relatif tidak banyak dibatasi. Hanya saja ia tetap mengingatkan kepada jemaah Haji untuk memperhatikan ketentuan di negara tujuan, termasuk Arab Saudi, terkait barang-barang yang diperbolehkan maupun yang dibatasi.
"Jadi yang banyak diatur adalah impor. Tadi untuk rokok 200 batang itu adalah pengaturan di Indonesia. Jadi memang izinnya memang perlu disampaikan juga," tekannya.
Di sisi lain, DJBC juga mengingatkan kepada para jamaah yang membawa uang tunai dalam jumlah besar untuk melapor ke pihaknya.
Sebab, kata Chinde terdapat batasan yang perlu diperhatikan oleh jemaah Haji mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai pengendali peredaran uang.
"Pembawaan uang tunai ketika masuk ke Indonesia memang harus dilaporkan ketika nilainya Rp100 juta atau lebih" ujarnya.
Sehingga, bagi jemaah yang membawa uang di atas batas tersebut akan diwajibkan untuk mengisi formulir pembawaan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan]," pungkasnya.
Sebagai catatan saja, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum lama ini melakukan serah terima banknotes mata uang Riyal Arab Saudi (SAR) untuk kebutuhan biaya hidup (living cost) jemaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M.
Pada musim haji kali ini, BPKH menyiapkan total dana sebesar SAR 152,49 juta untuk 203.320 jemaah haji reguler. Setiap jemaah akan menerima uang saku sebesar SAR 750 atau sekitar Rp3,4 juta.
Dana ini disiapkan sebagai bekal operasional selama di Tanah Suci, mulai dari kebutuhan harian tambahan hingga cadangan untuk keperluan tak terduga, termasuk pembayaran denda haji atau DAM.
(lav)




























