Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp45 M ke Hong Kong
Dovana Hasiana
30 May 2026 19:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama petugas pengamanan penerbangan atau Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta telah menggagalkan serangkaian upaya pembawaan emas yang tidak memenuhi ketentuan ekspor melalui jalur penumpang internasional.
Sepanjang April-Mei 2026, tim gabungan telah melakukan 12 penindakan. Dalam hal ini, pelaku terdiri dari satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan 11 orang Warga Negara Asing (WNA). Dari penindakan itu, 17,55 kilogram emas senilai Rp45,73 miliar berhasil diamankan.
"Disembunyikan di saku dan koper, aksi penyelundupan emas miliaran rupiah ke Hong Kong terbongkar," sebagaimana dikutip melalui akun Instagram resmi Bea Cukai Indonesia, Sabtu (30/05/2026).
Emas-emas tersebut dibawa dengan modus disimpan di koper, dimasukkan ke saku, dan dipakai sebagai kalung. Keseluruhan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan uji laboratorium kadar emas. Bea Cukai juga memeriksa para pelaku untuk mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.
"Penumpang internasional yang membawa perhiasan emas maupun emas dalam berbagai bentuk wajib diberitahukan kepada Bea Cukai sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut."




























