Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Beri Fasilitas Bebas Cukai untuk Campuran BBM dan Etanol

Redaksi
02 June 2026 07:50

Kilang minyak. (Bloomberg)
Kilang minyak. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi fasilitas bebas cukai terhadap industri pencampuran hasil kilang minyak dengan barang kena cukai berupa etil alkohol.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Beleid ini ditetapkan pada 20 Mei 2026 dan diundangkan pada 25 Mei 2026.

Dalam aturan disebutkan bahwa persyaratan administratif dalam memperoleh pembebasan cukai berupa barang kena cukai yang digunakan dalam Barang Hasil Akhir yang bukan Barang Kena Cukai (BHA Bukan BKC),


"Minimal berupa perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan komersial dengan jenis usaha industri manufaktur atau industri pengolahan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya membidangi perizinan berusaha," demikian tercantum dalam PMK Nomor 34 Tahun 2026, dikutip Selasa (2/6/2026).

Kemudian, Bendahara Negara menambahkan 1 ayat pada pasal tersebut yang berbunyi, jenis usaha industri manufaktur atau industri pengolahan yang dimaksud termasuk kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak dengan barang kena cukai berupa etil alkohol.