Ini Ketentuan bagi Jemaah Haji Saat Bawa Rokok & Uang Tunai ke RI
Pramesti Regita Cindy
16 April 2026 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengingatkan ketentuan bagi jemaah Haji ketika membawa rokok maupun uang tunai dalam jumlah besar masuk ke Indonesia.
Kepala Seksi Impor 3 DJBC Kementerian Keuangan Cindhe Marjuang Praja menjelaskan, meski membawa rokok mendapat fasilitas pembebasan, tetapi tetap ada batasan jumlah tertentu untuk dibawa.
"Jadi rokok ini ketika masuk ke Indonesia memang ada pembebasan, tapi pembebasannya terbatas. Kalau untuk sigaret rokok itu batasannya 200 batang," kata Cindhe dalam Edukasi Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jemaah Haji secara daring, Kamis (16/4/2026).
"Jadi nanti ketika jumlah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia bawa rokok lebih dari 200 [batang], maka kelebihannya akan dimusnahkan," sambungnya.
Chinde menambahkan, umumnya pada rezim kepabeanan di banyak negara termasuk Indonesia lebih berfokus pada pada pengaturan barang impor dibandingkan ekspor. Oleh karena itu, pembatasan lebih banyak berlaku saat barang masuk ke dalam negeri.





























