BPOM Terbitkan Aturan Baru Penggunaan N₂O, Terkait Whip Pink
Redaksi
07 April 2026 08:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida (N₂O) yang sering disalahgunakan.
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar surat edaran tersebut merupakan bentuk respons BPOM dalam melindungi masyarakat, memperjelas ketentuan produksi dan peredaran N₂O, serta memastikan N₂O yang digunakan dalam produk pangan telah memenuhi standar keamanan pangan.
Taruna Ikrar melanjutkan bahwa di bidang pangan, N₂O telah diakui secara internasional sebagai bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan penggunaannya, sebagaimana tercantum dalam Codex General Standard for Food Additives (GSFA) CXS 192-1995. Dalam regulasi nasional, yakni Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, N₂O termasuk jenis BTP dalam golongan propelan.
Propelan dimaksud merupakan gas yang digunakan untuk mendorong pangan keluar dari kemasan. Salah satu contoh penggunaannya yang paling dikenal adalah untuk membantu pembentukan busa krim, seperti pada whipped cream. Oleh karena itu, paparan N₂O dari pangan secara lazim sangat minimal.
Selain di bidang pangan, N₂O juga dimanfaatkan dalam bidang medis sebagai gas medik untuk agen inhalasi sedasi ringan, analgesik ringan, serta sebagai pendamping anestesi umum.



























