Logo Bloomberg Technoz

Bea Cukai dan BAIS TNI Ungkap Pita Cukai Ilegal Rp570 M di Jateng

Sultan Ibnu Affan
22 May 2026 19:00

Ada Aturan Baru, Barang Tertahan di Bea Cukai Kini Bisa Diambil (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Ada Aturan Baru, Barang Tertahan di Bea Cukai Kini Bisa Diambil (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) bersama tim operasi gabungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI melakukan penindakan serentak terhadap jaringan produksi dan penimbunan pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah. Nilai potensi kerugian negara jika pita cukai tersebut beredar mencapai Rp570 miliar.

Hal itu bermula dari pengumpulan dan pendalaman informasi intelijen yang komprehensif mengenai aktivitas produksi barang kena cukai ilegal di dua wilayah operasi utama. Tim gabungan yang terlibat dalam operasi antara lain Tim Satgas Bea Cukai yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, serta Bea Cukai Kudus.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara," uja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam siaran resminya, Jumat (22/05/2026).


Pada wilayah operasi pertama yaitu Jepara, tim gabungan membongkar lima lokasi yang berfungsi sebagai tempat penimbunan serta pelekatan hologram, tersebar di wilayah Kecamatan Mayong, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Pecangaan. Tim menyita menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai serupa yang belum dilekati hologram, serta duaunit mesin stamping foil.

Dari lima lokasi ini, tim gabungan menangkap 15 orang yang sedang melakukan aktivitas pelekatan hologram.