Logo Bloomberg Technoz

Wajib Disetor Maret 2027, DJP Jamin Keamanan Data Kartu Kredit

Mis Fransiska Dewi
06 March 2026 15:50

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (Tengah) dalam Kelas Pajak bagi Wartawan, Jumat (6/3/2026) (Bloomberg Technoz/ Pramesti Regita Cindy)
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (Tengah) dalam Kelas Pajak bagi Wartawan, Jumat (6/3/2026) (Bloomberg Technoz/ Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjamin keamanan data wajib pajak pemilik kartu kredit yang bakal disetorkan ke otoritas pajak pada Maret 2027. DJP memastikan data-data masyarakat tersebut aman termasuk dalam sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax. 

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayato mengungkapkan kebijakan pertukaran data itu sudah melalui kajian (review) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) perihal kedaulatan dan keamanannya.  

"Jadi sudah pasti sesuai dengan pasal 34 terkait dengan kerahasiaan wajib pajak itu memang sudah menjadi ruh kami dan itu embedded [tertanam] di dalam sistem kami," kata Bimo dalam media briefing dikutip Jumat (6/3/2026).  


Bimo menegaskan keamanan Coretax dalam mengintegrasikan data-data masyarakat tidak hanya sudah diuji oleh BSSN, namun juga lembaga independen lain.  

"Sudah ada penetrasi tes dari beberapa lembaga independen yang memang diperintahkan untuk penetrasi tes ke kami, termasuk juga dari lembaga-lembaga seperti Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis [BAIS] dan segala macam. Jadi kami jamin sovereignty, security-nya," jelas Bimo.