Benahi Sistem Pajak, Coretax Nonaktif Sementara 5-8 Juni 2026
Mis Fransiska Dewi
02 June 2026 08:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mengumumkan akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax . Hal ini menyebabkan seluruh layanan perpajakan berbasis sistem tersebut tidak dapat diakses selama beberapa hari pada awal Juni 2026.
Hal itu tercantum dalam pengumuman resmi Nomor PENG-35/PJ.09/2026, DJP menyatakan penghentian sementara layanan (downtime) dilakukan untuk meningkatkan kapasitas sistem guna memberikan layanan yang lebih optimal kepada wajib pajak.
Pemeliharaan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai Jumat (5/6/2026) pada pukul 18.00 WIB hingga Senin (8/6/2026) pukul 05.59 WIB.
Selama periode tersebut, sistem Coretax DJP tidak dapat diakses dan seluruh layanan yang terhubung dengan platform tersebut akan dinonaktifkan sementara.
"Waktu henti berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan dinonaktifkan sementara," tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam pengumuman tersebut, dikutip Selasa (2/6/2026).



























