Adapun aturan mengenai penyetoran data kepada DJP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan. Aturan berlaku sejak diundangkan 27 Februari 2026.
“Penyampaian [laporan data] pertama kali paling lambat Maret 2027, berisi data penerimaan merchant atas transaksi pembayaran yang menggunakan kartu kredit,” tulis beleid tersebut.
Adapun data informasi yang akan diakses otoritas pajak antara lain nama bank/lembaga yang bertindak sebagai issuer, identitas merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, hingga total transaksi batal.
Selain mencakup bank/lembaga penyelenggara kartu kredit, regulasi itu juga memuat pasal baru yang mengatur kewenangan Dirjen Pajak untuk menyampaikan pemberitahuan kepada ILAP mengenai laporan pemanfaatan data.
Dalam hal data dan informasi yang diterima tidak mencukupi, Dirjen Pajak berwenang menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Berikut Daftar 27 Bank Wajib Setor Data Kartu Kredit:
- PT Bank Central Asia Tbk.
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Bank OCBC NISP Tbk.
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Permata, Tbk.
- PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
- PT Bank HSBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.
- PT Bank CIMB Niaga Tbk.
- PT Bank UOB Indonesia
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Mega, Tbk.
- PT Bank Mega Syariah
- PT Bank MNC Internasional, Tbk
- PT Bank Panin, Tbk.
- PT Bank KB Indonesia Tbk.
- PT Bank Mayapada Internasional, Tbk.
- PT Bank Sinarmas Tbk.
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT AEON Credit Services
- PT Honest Financial Technologies
- PT Shinhan Indo Finance
- PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
- PT Bank QNB Indonesia Tbk.
(ell)































