Logo Bloomberg Technoz

THR Kena Pajak Atau Tidak? Berikut Rinciannya

Referensi
06 March 2026 10:00

Website Pajak (Tangkapan Layar www.pajak.go.id)
Website Pajak (Tangkapan Layar www.pajak.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi karyawan swasta kembali menjadi perhatian menjelang periode pembayaran oleh perusahaan. Pemerintah menegaskan bahwa THR bagi pekerja di sektor swasta tetap dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Ketentuan tersebut berbeda dengan aparatur sipil negara yang tidak dikenakan kewajiban pajak penghasilan atas tunjangan hari raya yang diterimanya. Bagi pekerja swasta, THR tetap dihitung sebagai bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak oleh negara.

Pemerintah telah menetapkan mekanisme pemotongan pajak THR melalui skema Tarif Efektif atau TER. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.


Aturan tersebut berlaku untuk penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi terkait pekerjaan, jasa, maupun kegiatan lainnya. Dengan demikian, THR diperlakukan sebagai bagian dari penghasilan yang harus dihitung dalam kewajiban perpajakan pekerja.

Mekanisme Penghitungan Pajak THR

Skema Tarif Efektif Digunakan untuk Menghitung Pajak

Dalam kebijakan terbaru, penghitungan pajak atas THR dilakukan melalui mekanisme Tarif Efektif atau TER. Sistem ini mengelompokkan wajib pajak ke dalam beberapa kategori berdasarkan status perkawinan serta jumlah tanggungan yang dimiliki.