Logo Bloomberg Technoz

Daftar 27 Bank-Penyelenggara Kartu Kredit Wajib Setor Data ke DJP

Mis Fransiska Dewi
05 March 2026 21:00

Kartu Kredit EDC (www.bi.go.id)
Kartu Kredit EDC (www.bi.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mewajibkan 27 bank penyelenggara jasa layanan kartu kredit untuk menyetor data transaksi mulai Maret tahun 2027. Hal itu dilakukan untuk memperluas kewajiban pelaporan data dan informasi oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain (ILAP) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kewenangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan. Aturan berlaku sejak diundangkan 27 Februari 2026.

“Penyampaian [laporan data] pertama kali paling lambat Maret 2027, berisi data penerimaan merchant atas transaksi pembayaran yang menggunakan kartu kredit,” tulis beleid tersebut, dikutip Kamis (5/3/2026).


Adapun data informasi yang akan diakses otoritas pajak antara lain nama bank/lembaga yang bertindak sebagai issuer, identitas merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, hingga total transaksi batal. 

Selain mencakup bank/lembaga penyelenggara kartu kredit, regulasi itu juga memuat pasal baru yang mengatur kewenangan Dirjen Pajak untuk menyampaikan pemberitahuan kepada ILAP mengenai laporan pemanfaatan data.