Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, terdapat tiga kategori tarif efektif yang digunakan dalam penghitungan pajak penghasilan atas THR.
Kategori tersebut meliputi TER kategori A, TER kategori B, dan TER kategori C. Penentuan kategori ini mengacu pada penghasilan tidak kena pajak atau PTKP yang berlaku bagi wajib pajak.
Besaran tarif pajak yang dikenakan pada masing masing kategori berkisar antara 0 persen hingga 34 persen. Besar kecilnya tarif yang dikenakan akan bergantung pada total penghasilan yang diterima pekerja setiap bulan.
Rincian Kategori TER
1. TER Kategori A
Kategori ini berlaku bagi wajib pajak dengan kondisi berikut:
• Tidak kawin tanpa tanggungan atau TK/0
• Tidak kawin dengan satu tanggungan atau TK/1
• Kawin tanpa tanggungan atau K/0
Kelompok ini umumnya memiliki batas PTKP yang lebih rendah dibanding kategori lainnya sehingga memengaruhi besaran tarif pajak yang diterapkan.
2. TER Kategori B
Kategori B berlaku bagi pekerja dengan jumlah tanggungan lebih banyak dibanding kategori A. Rinciannya sebagai berikut:
• Tidak kawin dengan dua tanggungan atau TK/2
• Tidak kawin dengan tiga tanggungan atau TK/3
• Kawin dengan satu tanggungan atau K/1
• Kawin dengan dua tanggungan atau K/2
Status keluarga dalam kategori ini memberikan perbedaan dalam penghitungan penghasilan tidak kena pajak.
3. TER Kategori C
Kategori ini merupakan kelompok dengan tanggungan paling banyak dalam struktur tarif efektif.
• Kawin dengan tiga tanggungan atau K/3
Jumlah tanggungan yang lebih besar akan memengaruhi perhitungan penghasilan kena pajak serta tarif yang diterapkan.
Tarif Pajak Berdasarkan Penghasilan Tahunan
Selain mekanisme tarif efektif yang digunakan sepanjang tahun, terdapat ketentuan khusus dalam penghitungan pajak pada masa pajak terakhir atau bulan Desember.
Dalam periode tersebut, perhitungan pajak menggunakan ketentuan lama yang tercantum dalam tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang Undang Pajak Penghasilan.
Berikut rincian tarif pajak berdasarkan total penghasilan tahunan:
• Penghasilan Rp0 sampai dengan Rp60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5 persen.
• Penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15 persen.
• Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25 persen.
• Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30 persen.
• Penghasilan di atas 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35 persen.
Struktur tarif progresif ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih proporsional berdasarkan kemampuan ekonomi wajib pajak.
(seo)




























