Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Beber ⁠Strategi Kerek Pajak: Perluas Basis & Kepatuhan

Redaksi
29 May 2026 17:10

Wajib pajak memgakses website Coretax di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wajib pajak memgakses website Coretax di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah membeberkan sejumlah kebijakan teknis perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara pada 2027 dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027 (KEM PPKF 2027). Salah satu langkah utama yang akan ditempuh adalah memperluas basis pajak.

“Perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya,” dikutip dari draf KEM PPKF 2027, Jumat (29/5/2026). 

Selain itu, pemerintah akan memperkuat administrasi perpajakan melalui pengumpulan data guna mendukung optimalisasi Coretax serta pemanfaatan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Grup, Wajib Pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, serta Wajib Pajak Orang Pribadi Prominen.


Di sisi lain, fungsi penegakan hukum akan diperkuat melalui pendekatan multidoor approach guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus memberikan efek jera.

Terakhir, kebijakan yang akan dilakukan adalah optimalisasi insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatan insentif pajak guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim usaha.