Logo Bloomberg Technoz

Menteri Keuangan Purbaya Bakal Batasi Informasi dari Ditjen Pajak

Mis Fransiska Dewi
11 May 2026 20:20

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat Bloomberg Technoz Economic Outlook 2026 di Jakarta, Kamis (12/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat Bloomberg Technoz Economic Outlook 2026 di Jakarta, Kamis (12/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak dilarang memublikasikan kebijakan pajak sebelum diperiksa terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan. 

Ini artinya, komunikasi kebijakan pajak ke depan akan diperketat agar tidak menimbulkan kegaduhan iklim usaha dan kelangsungan bisnis.

“Setiap publikasi di homepage pajak akan diperiksa oleh Badan Kebijakan Fiskal [DJSEF] sebelum dipublikasikan,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Senin (11/5/2026). 


“Pada dasarnya ya pajak nggak ada kebijakan yang kita buat untuk mengganggu dunia bisnis.”

Tak hanya itu, Ditjen Pajak juga dilarang mengumumkan kebijakan pajak baru. Dalam kaitan itu, Purbaya memastikan hanya dirinya yang berwenang mengumumkan kebijakan baru untuk menghindari kesimpangsiuran kebijakan pajak.