Logo Bloomberg Technoz

Pada saat itu, pemotongan pajak THR yang terlihat lebih besar memicu keluhan dari sejumlah wajib pajak.

Namun menurut Yon, penerapan TER sebenarnya tidak menambah beban pajak bagi wajib pajak secara keseluruhan. Sebab menurutnya perubahan tersebut hanya mengubah pola pemotongan pajak yang sebelumnya menumpuk di akhir tahun menjadi lebih merata setiap bulan.

"Sehingga nanti sama aja kalau mungkin ya teman-teman juga sudah merasakan kalau THR-nya udah dipotong sekarang ya nanti bulan Desember-nya potongan pajaknya jadi lebih tidak besar-besar banget," kata Yon. 

Oleh karenanya, DJP berharap dinamika terkait pemotongan pajak THR tidak kembali terjadi pada tahun ini karena skema tersebut sudah diterapkan sejak tahun lalu.

"Kita itu pengennya enggak ada yang kurang bayar, enggak ada yang lebih bayar. Pengennya sesedikit mungkin lah gitu ya. Tapi kita sekali lagi berharap untuk yang komplain terkait dengan [yang] terjadi enggak muncul lagi tahun ini," tuturnya.

Sekadar catatan, THR karyawan swasta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui mekanisme Tarif Efektif (TER) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan ketentuan pelaksanaannya dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.

Ketentuan ini diatur atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi. Berdasarkan PP No. 58/2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme TER dibagi menjadi tiga kategori, yaitu TER Bulanan A, TER Bulanan B, dan TER Bulanan C.

Kategori tersebut didasarkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Sementara besaran tarif yang dikenakan pada setiap kategori adalah 0%-34%, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan. 

Untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:

  • Penghasilan Rp0 sampai dengan Rp60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5%.
  • Penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15%.
  • Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25%.
  • Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30%.
  • Penghasilan di atas 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35%.

(prc)

No more pages