Logo Bloomberg Technoz

Penjelasan DJP Soal THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, ASN Tidak

Pramesti Regita Cindy
06 March 2026 07:00

5 Fakta THR PNS dan Swasta 2026, Kapan Cair dan Berapa Pajaknya? (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
5 Fakta THR PNS dan Swasta 2026, Kapan Cair dan Berapa Pajaknya? (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait tunjangan hari raya (THR) karyawan swasta dikenakan pajak, sedangkan THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri ditanggung pemerintah.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto hal tersebut dikarenakan di sektor swasta terdapat skema lain yang dapat meringankan beban pajak karyawan.

"Kenapa yang ditanggung pemerintah itu hanya PPh Pasal 21 untuk ASN TNI/Polri? Ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa, di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak, pajak ditanggung oleh pemberi kerja [tax allowance] yang ini juga biayanya bisa dikurangkan deductible expenses [penghasilan bruto perusahaan]," jelas Bimo dalam agenda Media Briefing di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026)


Selain itu beberapa sektor tertentu, karyawan di sektor tertentu, kata Bimo juga diberikan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, sebagaimana terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 105 tahun 2025 tentang insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2026. 

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak DJP Yon Arsal menjelaskan polemik pemotongan pajak THR sempat muncul pada tahun lalu ketika pemerintah mulai menerapkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).