THR ASN Bebas Pajak, Begini Hitungan Pajak Pegawai Swasta
Mis Fransiska Dewi
05 March 2026 09:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Karyawan swasta akan segera mengantongi Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja, sesuai ketentuan pemerintah.
Tak seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbebas dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh), karyawan yang bekerja di perusahaan swasta wajib membayar pajak atas THR yang diperolehnya.
THR karyawan swasta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui mekanisme Tarif Efektif (TER) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan ketentuan pelaksanaannya dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Ketentuan ini diatur atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
Berdasarkan PP No. 58/2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme TER dibagi menjadi tiga kategori, yaitu TER Bulanan A, TER Bulanan B, dan TER Bulanan C.



























