Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Maret 2026
Referensi
05 March 2026 06:17

Bloomberg Technoz, Jakarta - Masyarakat di sejumlah daerah mendapat angin segar pada awal 2026. Empat provinsi di Indonesia membuka program pemutihan dan potongan Pajak Kendaraan Bermotor untuk meringankan beban wajib pajak.
Kebijakan ini memungkinkan warga memperpanjang STNK tanpa perlu membayar denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya. Program tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.
Program pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan berupa penghapusan atau keringanan sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan. Harapannya, masyarakat terdorong untuk segera melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda.
Berikut rincian wilayah yang menerapkan kebijakan tersebut yang dirangkum Bloomberg Technoz dari berbagai sumber.
Aceh Perpanjang Pemutihan Hingga April 2026
Penghapusan Tunggakan dan Denda
Pemerintah Provinsi Aceh masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah dimulai sejak 2025. Program ini diperpanjang hingga 30 April 2026.































