Logo Bloomberg Technoz

Daftar Lengkap Kesepakatan Dagang RI-AS di Sektor Energi

Azura Yumna Ramadani Purnama
21 February 2026 17:00

Tetesan bahan bakar dari nozzle di pom bensin./Bloomberg-Oliver Bunic
Tetesan bahan bakar dari nozzle di pom bensin./Bloomberg-Oliver Bunic

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani kesepakatan dagang timbal balik atau agreement on reciprocal trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS). Salah satu aspek yang disetujui merupakan kesepakatan dagang dan kerja sama di sektor energi.

Salah satu bagian penting dalam kesepakatan tarif resiprokal RI-AS merupakan kesepakatan impor komoditas minyak dan gas (migas) senilai US$15 miliar atau setara Rp253,4 triliun (kurs Rp16.894).

Dalam dokumen yang dirilis Gedung Putih, Indonesia diwajibkan mendukung dan memfasilitasi pembelian gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG) senilai US$3,5 miliar atau setara Rp59,13 triliun.


Selain itu, Indonesia juga akan mengimpor minyak mentah atau crude oil dari Negeri Elang Bondol dengan nilai US$4,5 miliar atau setara Rp76,02 triliun.

Terakhir, Indonesia juga harus mengimpor bahan bakar minyak (BBM) atau bensin olahan senilai US$7 miliar atau setara Rp118,26 triliun.