Logo Bloomberg Technoz

Lantas, apa saja kesepakatan dagang RI-AS yang diteken dalam rangka negosiasi tarif?

1. RI Wajib Impor BBM, Crude, dan LPG

Indonesia diwajibkan mendukung dan memfasilitasi pembelian LPG nilai US$3,5 miliar atau setara Rp59,13 triliun. Selain itu, Indonesia juga akan mengimpor minyak mentah atau crude oil dari Negeri Elang Bondol dengan nilai US$4,5 miliar atau setara Rp76,02 triliun. Indonesia juga harus mengimpor bensin senilai US$7 miliar atau setara Rp118,26 triliun.

Dalam kaitan itu, Indonesia juga diwajibkan mempermudah dan memfasilitasi badan usaha milik negara (BUMN) hingga perusahaan swasta untuk meningkatkan pembelian minyak olahan, LPG, dan minyak mentah dari AS.

Pemberian fasilitas kemudahan pembelian LPG. minyak mentah, hingga bensin dari AS tersebut termasuk diberikan untuk kontrak jangka panjang.

2. RI Tambah Impor Batu Bara Kokas AS

Indonesia diminta mengimpor batu bara kokas atau metalurgi dari Amerika Serikat (AS). Kendati demikian, belum dijelaskan besaran volume ataupun nilai impor batu bara dari AS yang harus dilakukan Indonesia.

Dalam poin kesepakatan ini, Indonesia juga diminta meningkatkan penggunaan teknologi batu bara AS. Nantinya, Indonesia akan bermitra dalam mempercepat pengembangan, penerapan, hingga komersialisasi teknologi.

3. AS Bisa Kelola Tanah Jarang RI Hulu ke Hilir

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) akan melakukan kerja sama dalam pengelolaan mineral kritis termasuk logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth elements (REE) dari sektor hulu hingga hilir.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku Indonesia tak akan mengekspor bijih mineral kritis, termasuk LTJ, meskipun mengizinkan AS mengelola komoditas tersebut.

Dia memastikan komoditas mineral kritis yang dimaksud terdiri atas; nikel, emas, logam tanah jarang, serta beberapa mineral lainnya.

Bahlil menyatakan Indonesia akan memprioritaskan AS jika ingin berinvestasi mengelola mineral kritis di Indonesia. Dia juga membuka peluang dilakukannya kerja sama antara perusahaan AS tersebut dengan badan usaha domestik.

4. Impor Bioetanol dari AS

Indonesia diwajibkan untuk tidak memiliki kebijakan yang menghalangi impor bioetanol dari AS dengan begitu peluang impor bioetanol dari negeri Paman Sam tersebut terbuka lebar.

Selain itu, disepakati juga Indonesia akan menerapkan mandatori campuran bensin dengan bioetanol 5% atau E5 pada 2028, kemudian mandatori E10 diupayakan dilakukan pada 2030.

Kemudian, Indonesia berkomitmen terus meningkatkan campuran bioetanol dalam bensin tersebut hingga 20% atau E20. Hal tersebut akan dilakukan mempertimbangkan ketersediaan pasokan dan kesiapan infrastruktur pendukung.

Bahlil menambahkan bahwa impor bioetanol yang akan dilakukan Indonesia tak terbatas hanya diperoleh dari AS, tetapi juga bisa didatangkan dari negara lain.

Bahlil memberikan catatan, impor tersebut hanya bisa dilakukan untuk menambal kekurangan pasokan bioetanol domestik yang produksinya masih rendah.

5. Lanjutkan Proyek Pembangkit Nuklir AS-Jepang di Kalbar

Indonesia berkomitmen akan bekerja sama dengan AS dan Jepang untuk mengembangkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) berupa reaktor mini di Kalimantan Barat (Kalbar).

Adapun, PT PLN (Persero) memiliki kerja sama eksisting pengembangan PLTN dengan perusahaan AS, NuScale Power OVS LLC, di Kalbar.

6. Batasi Overproduksi Smelter Asing, Termasuk Nikel

AS meminta Indonesia membatasi produksi barang hasil pengolahan atau smelter milik pihak asing di Tanah Air dan memastikan produk hilirisasi yang dihasilkan sesuai dengan kuota produksi tambang Indonesia.

Adapun, smelter yang dimaksud melingkupi smelter nikel, kobalt, bauksit, tembaga, timah, dan mangan.

Kendati begitu, tidak dijelaskan lebih lanjut alasan pembatasan produksi smelter sesuai kuota produksi tambang tersebut.

AS turut meminta Indonesia untuk memastikan kawasan industri dan fasilitas pengolahan yang dimiliki pihak asing untuk tunduk pada persyaratan perpajakan, lingkungan, ketenagakerjaan, kuota, serta persyaratan hukum lainnya.

(azr/ros)

No more pages