OJK akan Beri Notasi Khusus ke Emiten Belum Penuhi Free Float 15%
Artha Adventy
21 February 2026 12:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi notasi khusus pada emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimal 15%. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan transparansi di pasar modal, seiring rencana peningkatan batas kepemilikan publik dari 7,5% menjadi 15%.
Mekanisme free float saham merupakan jumlah saham dari suatu perusahaan yang benar-benar tersedia dan bebas diperjualbelikan oleh publik di bursa saham.
Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, notasi khusus tersebut bertujuan memberikan informasi yang lebih jelas kepada investor mengenai status pemenuhan free float masing-masing emiten.
Menurutnya, langkah ini akan memudahkan investor, terutama investor ritel, dalam menyeleksi saham yang akan diinvestasikan.
“Dengan adanya notasi khusus, investor bisa mengetahui saham mana yang sudah memenuhi 15% free float dan mana yang belum,” katanya di Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).






























