Logo Bloomberg Technoz

Tanggapan RI Soal Mahmakah Agung AS Batalkan Program Tarif Trump

Azura Yumna Ramadani Purnama
21 February 2026 09:55

Duta Besar Greer menyatakan pengumuman Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Presiden Trump dengan Presiden Prabowo. (Dok. USTR)
Duta Besar Greer menyatakan pengumuman Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Presiden Trump dengan Presiden Prabowo. (Dok. USTR)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menegaskan Indonesia akan tetap fokus dalam melakukan legalisasi dan menyusun aturan turunan dari hasil kesepakatan dagang timbal balik atau agreement on reciprocal trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS).

Hal tersebut diungkapkan merespons keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump.

Juru bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan legalisasi dan penyusunan aturan turunan dari ART dilakukan agar keputusan yang sudah dirundingkan dapat segera dieksekusi.


“Saat ini kami tetap fokus untuk kebutuhan legalisasi dan aturan-aturan turunan dari ART agar keputusan yang sudah melalui perundingan panjang dapat segera memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat Indonesia,” kata Haryo kepada Bloomberg Technoz, Sabtu (21/2/2026).

Lebih lanjut, Haryo menegaskan Kemenko Perekonomian selalu memonitor segala kondisi yang terjadi di AS terkait kebijakan tarif, termasuk keputusan MA AS yang membatalkan pengenaan tarif resiprokal ke berbagai negara itu.