Logo Bloomberg Technoz

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Donald Trump

News
20 February 2026 22:37

Donald Trump. Bloomberg
Donald Trump. Bloomberg

Greg Stohr - Bloomberg News

Bloomberg, Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Putusan ini melumpuhkan kebijakan ekonomi utamanya sekaligus menjadi kekalahan hukum terbesar sejak ia kembali menjabat di Gedung Putih.

Dalam pemungutan suara dengan hasil 6:3, pengadilan menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya. Trump dianggap menyalahgunakan undang-undang kekuasaan darurat federal (International Emergency Economic Powers Act) untuk memaksakan tarif timbal balik (reciprocal) di seluruh dunia, serta pajak impor khusus yang diklaim pemerintah bertujuan untuk memberantas perdagangan fentanyl.


Meski membatalkan kebijakan tersebut, para hakim agung tidak membahas sejauh mana para importir berhak mendapatkan pengembalian dana. Mereka menyerahkan rincian persoalan tersebut kepada pengadilan yang lebih rendah. Jika tuntutan pengembalian dana dikabulkan sepenuhnya, totalnya bisa mencapai US$170 miliar—atau lebih dari separuh total pendapatan yang berhasil dikumpulkan dari tarif Trump sejauh ini.

Hakim Agung Brett Kavanaugh, yang menyatakan pendapat berbeda, memperingatkan bahwa proses pengembalian dana tersebut "kemungkinan besar akan menjadi sebuah kekacauan," sebagaimana yang sempat diakui dalam persidangan sebelumnya. Dua hakim lainnya, Clarence Thomas dan Samuel Alito, juga menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap putusan tersebut.