Ditjen Bea Cukai Kembali Segel Toko Perhiasan, Kini Bening Luxury
Azura Yumna Ramadani Purnama
21 February 2026 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara menyegel toko perhiasan mewah Bening Luxury di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/2/2026).
Penyegelan dilakukan sebab toko perhiasan mewah tersebut diduga belum memenuhi prosedur secara penuh di bidang bea masuk atau perpajakan.
Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan menjelaskan Ditjen Bea Cukai dan DJP melakukan pemeriksaan terhadap toko perhiasan Bening Luxury terkait dugaan belum memenuhi penerimaan atau pungutan kepabeanan dan perpajakan.
“Kemungkinan sasaran [Bening Luxury] yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh,” kata Nugroho dikutip melalui siaran pers, Sabtu (21/2/2026).
Nugroho menyatakan penyegelan tersebut dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan administrasi, baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun perpajakan.





























