Logo Bloomberg Technoz

Rianda memandang Agincourt tidak hanya melakukan pembukaan lahan hutan secara langsung, tetapi pembukaan hutan oleh spekulan tanah di areal hutan primer sekitar Agincourt juga menjadi ancaman besar.

Rianda mengungkapkan berdasarkan penelusuran Walhi Sumut, didapatkan bahwa wilayah KK Agincourt tumpang tindih dengan 5 daerah aliran sungai (DAS); Sipansihaporas, Batang Toru, Garoga, Tapus, dan Badiri.

Dengan begitu, Walhi Sumut sejak awal diterbitkannya KK tambang Emas Martabe sudah mengingatkan pemerintah agar wilayah ekosistem Batang Toru tidak dieksploitasi untuk pertambangan.

“Pemerintah RI telah mencabut izin dari Tambang Emas Martabe pada akhir Januari 2026. Sudah selayaknya memang izin kontrak karya perusahaan ini dicabut mengingat daya rusaknya yang sangat signifikan,” tegas Rianda.

Lebih lanjut, Rianda mengklaim KK Agincourt tumpah tindih dengan 27.792 hektare (ha) ekosistem Batang Toru yang menjadi wilayah untuk pelestarian keanekaragaman hayati.

KK tersebut, kata Rianda, juga tumpang tindih dengan hutan primer yang menjadi habitat terakhir untuk populasi Orangutan Tapanuli.

KK itu turut dituding tumpang tindih dengan habitat Harimau Sumatra dan Trenggiling yang keduanya juga terdaftar sebagai hewan dengan risiko kepunahan sangat tinggi di alam liar.

Selain itu, Rianda mencatat bahwa KK Agincourt berada di zona kerentanan gerakan tanah tinggi di wilayah Sumut. Dia menyatakan terdapat risiko longsor yang dapat terjadi dan mengancam warga sekitar.

“Tambang ini tidak berada di wilayah biasa. Ia berdiri di zona kerentanan gerakan tanah tinggi, di kawasan yang aktif secara seismik, di atas tanah yang peka terhadap erosi. Di sinilah hutan primer terakhir bertahan—hutan yang selama ini menjadi benteng alami terhadap banjir dan longsor,” ungkap Rianda.

“Ketika hutan dibuka, bukan hanya pohon yang hilang. Daya serap air melemah. Tanah kehilangan penopang. Sungai kehilangan penyeimbangnya. Hujan yang dulu diserap perlahan, kini mengalir deras menuju hilir,” lanjut dia.

Sekadar informasi, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyerahkan dokumen pencabutan izin usaha atau pemutusan KK tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) untuk ditindaklanjuti pencabutannya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan perizinan di sektor kehutanan sudah dilakukan Kementerian Kehutanan, sementara pendalaman dugaan pelanggaran terkait dengan alih fungsi lakukan dilakukan oleh Satgas PKH.

Usai proses tersebut rampung, Satgas PKH menyusun dokumen rekomendasi pencabutan izin untuk ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga (k/l) teknis terkait. Dalam hal pencabutan izin usaha pertambangan, maka dilakukan oleh Kementerian ESDM.

Nah, di Kementerian ESDM [pencabutan izin Martabe]. Ini berproses yang sepenuhnya menjadi urusan mereka. Nah, kita sudah menyampaikan, pemerintah sudah putuskan dalam rapat terbatas. Nah, tiba saatnya keputusan untuk melakukan pencabutan secara yuridis itu ada di kementerian/lembaga,” kata Barita ketika dihubungi, Rabu (18/2/2026).

Barita mengaku Satgas PKH belum mendapatkan informasi resmi apakah dokumen pencabutan izin usaha milik anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) tersebut sudah ditindaklanjuti Kementerian ESDM atau belum.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan hasil audit lingkungan oleh Satgas PKH ihwal pencabutan KK PTAR di tambang emas Martabe akan diumumkan pekan ini.

“Minggu depan, insyallah minggu depan [pekan ini],” kata Bahlil di sela kegiatan Indonesia Economic Outlook 2026, Jumat (13/2/2026).

Bahlil menegaskan hingga kini pemerintah masih mengkaji hasil audit lingkungan khusus terkait analisis dampak lingkungan (Amdal), izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), dan KK afiliasi bisnis Grup Astra tersebut.

Menurutnya, jika dalam hasil audit tersebut tidak ditemukan sebuah pelanggaran yang berarti, pemerintah bakal mengembalikan izin tambang PTAR.

(azr/wdh)

No more pages