Respons BRMS, Satgas PKH Tegaskan Tambang CPM Masuk Hutan Lindung
Azura Yumna Ramadani Purnama
19 February 2026 10:45

Bloomberg Technoz, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan PT Citra Palu Minerals (CPM) anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS) melanggar izin penggunaan hutan, sebab memiliki area tambang di atas wilayah hutan lindung dan hutan produksi terbatas.
Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan hutan lindung atau hutan konservasi tidak boleh digunakan untuk aktivitas selain perlindungan flora dan fauna, sementara hutan produksi terbatas penggunaannya diawasi secara ketat sesuai aturan yang berlaku.
“Dari hasil temuan Satgas yang dilakukan penertiban, dia melakukan pengelola secara ilegal di kawasan itu. Itu terdiri di lima wilayah,” kata Barita kepada Bloomberg Technoz, Rabu (18/2/2026).
Barita memastikan Satgas PKH sudah melakukan pengecekan terhadap dugaan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang dilakukan penambang ilegal di wilayah pertambangan milik Citra Palu Minerals.
Barita mengatakan Satgas PKH tidak tebang-pilih dengan hanya menindak penambang ilegal tersebut, tetapi turut menindak wilayah pertambangan Citra Palu Minerals yang berada di atas wilayah hutan lindung dan hutan produksi terbatas.






























