Satgas PKH Serahkan Dokumen Martabe, Selanjutnya Wewenang Bahlil
Azura Yumna Ramadani Purnama
19 February 2026 10:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyerahkan dokumen pencabutan izin usaha atau pemutusan kontrak karya (KK) tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) untuk ditindaklanjuti pencabutannya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan perizinan di sektor kehutanan sudah dilakukan Kementerian Kehutanan, sementara pendalaman dugaan pelanggaran terkait dengan alih fungsi lakukan dilakukan oleh Satgas PKH.
Usai proses tersebut rampung, Satgas PKH menyusun dokumen rekomendasi pencabutan izin untuk ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga (k/l) teknis terkait. Dalam hal pencabutan izin usaha pertambangan, maka dilakukan oleh Kementerian ESDM.
“Nah, di Kementerian ESDM [pencabutan izin Martabe]. Ini berproses yang sepenuhnya menjadi urusan mereka. Nah, kita sudah menyampaikan, pemerintah sudah putuskan dalam rapat terbatas. Nah, tiba saatnya keputusan untuk melakukan pencabutan secara yuridis itu ada di kementerian/lembaga,” kata Barita ketika dihubungi, Rabu (18/2/2026).
Barita mengaku Satgas PKH belum mendapatkan informasi resmi apakah dokumen pencabutan izin usaha milik anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) tersebut sudah ditindaklanjuti Kementerian ESDM atau belum.






























