Logo Bloomberg Technoz

Poin Lengkap Rancangan Perubahan Aturan Pencatatan Saham di BEI

Artha Adventy
05 February 2026 12:30

Warga melintas di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Warga melintas di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan perubahan besar pada Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas. Draf atau rancangan perubahan ini mengubah sejumlah ketentuan krusial mulai dari larangan stock split pasca-IPO, kewajiban lock-up pengendali, syarat pencatatan di Papan Utama, hingga struktur free float dan biaya pencatatan.

Stock Split & Reverse Stock

Salah satu perubahan penting adalah dicabutnya larangan stock split atau reverse stock paling singkat 12 bulan setelah pencatatan. Dalam draf terbaru, ketentuan lama yang melarang aksi tersebut telah dihapus dan dinyatakan tidak berlaku karena sebelumnya sudah dicabut melalui Peraturan Nomor I-I Tahun 2024. Artinya, emiten kini secara regulas tidak lagi diwajibkan menunggu 12 bulan setelah listing untuk melakukan stock split, sepanjang mengacu pada aturan korporasi lain yang berlaku.


Lock Up Saham 

Draf ini juga menegaskan perubahan penting soal lock-up saham pengendali. Jika sebelumnya pengaturan lock-up lebih bersifat komitmen yang dicantumkan dalam prospektus, kini BEI secara eksplisit menambahkan klausul kewajiban. Dalam ketentuan baru, pengendali calon perusahaan tercatat wajib mempertahankan pengendaliannya dan/atau dilarang mengalihkan sahamnya dalam jangka waktu tertentu sejak pencatatan, apabila ditetapkan oleh Bursa. Ketentuan ini juga berlaku bagi calon pengendali baru apabila telah dinyatakan dalam prospektus.