Logo Bloomberg Technoz

Rencana Revisi Royalti Mineral Diprediksi Tekan Tambang RI

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 May 2026 18:50

Tambang emas Martabe./Bloomberg-Dadang Tri
Tambang emas Martabe./Bloomberg-Dadang Tri

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi tarif royalti komoditas tembaga, emas, perak, nikel, dan timah diprediksi bakal menekan industri pertambangan Indonesia.

BRI Danareksa Sekuritas dalam risetnya menilai rencana pemerintah menaikkan royalti komoditas mineral melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 dan merevisi skema bagi hasil menjadi seperti migas bakal memberikan dampak negatif terhadap industri pertambangan.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi membuat margin laba perusahaan pertambangan tertekan akibat kenaikan beban royalti. Lalu, ketidakpastian regulasi juga dipandang dapat menahan ekspansi dan investasi.


BRI Danareksa Sekuritas juga memandang usulan kenaikan royalti dan rencana pengubahan skema bagi hasil minerba berpotensi memberikan sentimen negatif ke pasar terhadap sektor pertambangan dalam jangka pendek.

"Potensi dampak ke emiten pertambangan; margin laba berpotensi tertekan akibat kenaikan beban royalti, ketidakpastian regulasi dapat menahan ekspansi & investasi,” tulis riset BRI Danareksa Sekuritas, Jumat (8/5/2026).