Papan Pencatatan
Perubahan signifikan juga terjadi pada persyaratan pencatatan di Papan Utama. BEI kini memperkenalkan opsi penggunaan nilai kapitalisasi saham (market cap) sebagai syarat utama. Dalam draf, calon emiten Papan Utama dapat memenuhi persyaratan dengan nilai kapitalisasi saham paling sedikit Rp100 triliun dan ekuitas minimal Rp10 triliun, sebagai alternatif dari pendekatan lama yang bertumpu pada aset, pendapatan, atau laba.
Free Float IPO
Dari sisi free float, draf ini mempertegas bahwa perhitungan initial free float merujuk pada jumlah saham yang dilepas saat IPO, bukan setelah perusahaan tercatat. Hal ini ditegaskan dengan klausul bahwa penghitungan free float tidak memperhitungkan saham yang dimiliki pemegang saham sebelum penawaran umum. Selain itu, besaran minimum free float disesuaikan dengan nilai kapitalisasi saham, bukan lagi nilai ekuitas, dengan persentase minimum yang meningkat seiring skala market cap.
Laporan Riset
BEI juga memperkenalkan kewajiban baru terkait ketersediaan laporan riset. Emiten hasil IPO diwajibkan berada dalam ekosistem keterbukaan informasi yang lebih ketat, termasuk penyediaan laporan riset oleh perusahaan efek dalam periode tertentu, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas informasi dan likuiditas pasar.
Listing Fee
Dari sisi biaya, draf ini membuka ruang kenaikan biaya pencatatan atau listing fee. Bursa kini berwenang menetapkan kategori perusahaan tercatat berdasarkan parameter tertentu dan mengenakan biaya yang diatur lebih lanjut melalui Keputusan Direksi Bursa, dengan nilai yang dalam pembahasan internal dapat mencapai hingga Rp600 juta untuk kategori tertentu.
(dhf)





























