Logo Bloomberg Technoz

Kata Kejagung soal Vonis Bebas Eks Dirut BJB dalam Korupsi Sritex

Dovana Hasiana
08 May 2026 17:56

Buruh dan karyawan berkumpul di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (Dok. PT. Sritex)
Buruh dan karyawan berkumpul di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (Dok. PT. Sritex)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan akan mempelajari putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Semarang usai tiga terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mendapatkan vonis bebas.

Ketiga terdakwa yang  bebas adalah Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno; Direktur Utama Bank BJB periode 2019-Maret 2025 Yuddy Renaldi; dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB periode 2020 Dicky Syahbandinata.

“Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim dan tentunya jaksa penuntut umum akan mempelajari dahulu secara lengkap isi putusan tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada awak media, Jumat (8/5/2026). 


“Nantinya akan menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum untuk mengambil sikap sesuai ketentuan.”

Menyitir berbagai sumber, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.