Free Float IPO Baru 15%, Emiten Lama Naik Secara Bertahap
Artha Adventy
03 February 2026 12:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama self-regulatory organization (SRO) berencana menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15% dari ketentuan saat ini sebesar 7,5%. Kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap, dengan perlakuan berbeda antara emiten yang sudah tercatat dan perusahaan yang baru melantai di bursa.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, rencana kenaikan free float ini telah menjadi pembahasan intensif antara OJK dan pemangku kepentingan pasar.
“OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi sebesar 15%, meningkat dari ketentuan yang saat ini 7,5%,” kata Friderica kepada awak media di Jakarta, dikutip Selasa (3/2/2026).
Menurut Friderica, kebijakan tersebut tidak akan diterapkan sekaligus kepada seluruh emiten. OJK akan menetapkan tahapan pelaksanaan, terutama bagi perusahaan yang telah lama tercatat di bursa. Sementara itu, untuk perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO), ketentuan free float 15% dapat langsung diberlakukan sejak awal.
“Untuk perusahaan yang IPO baru, bisa kita tetapkan langsung 15%, karena kalau sudah lama, ya, butuh waktu,” ujarnya.



























