OJK Akui Free Float 15% Bisa Kurangi Jumlah IPO
Artha Adventy
03 February 2026 14:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui rencana penerapan kewajiban free float minimum 15% berpotensi berdampak pada jumlah penawaran umum perdana saham (IPO) dalam jangka pendek. Namun, OJK menegaskan fokus kebijakan diarahkan pada peningkatan kualitas perusahaan tercatat seiring agenda reformasi pasar modal.
Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi mengatakan, dalam kerangka reformasi integritas pasar, otoritas memilih pendekatan kualitas dibanding kuantitas, meski berpotensi membatasi penambahan emiten baru dalam waktu dekat.
“Dalam kondisi keseluruhan reformasi ini prinsipnya kita akan mengedepankan quality over quantity. Sekalipun di jangka pendek mungkin kita akan menghadapi kondisi di mana peningkatan kuantitas IPO menjadi lebih terbatas,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (3/2/2026).
Hasan menyampaikan dampak tersebut bersifat sementara sejalan dengan tujuan jangka panjang untuk meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia melalui perbaikan struktur dan standar tata kelola.
Terkait kemungkinan penyesuaian target IPO, Hasan tidak menutup peluang revisi apabila penerapan ketentuan free float menjadi konsekuensi yang harus dihadapi. Ia menjelaskan, kewajiban pemenuhan free float minimum berpeluang diberlakukan sejak awal bagi perusahaan yang akan melantai di bursa.




























