Logo Bloomberg Technoz

Bahlil Revisi Besaran Royalti Minerba, Saham Tambang Longsor

Sabrina Mulia Rhamadanty
08 May 2026 20:20

Truk dan ekskavator di tengah asap di tambang batu bara terbuka PT Exploitasi Energi Indonesia di Palaran, Kalimantan Timur./Bloomberg-Dadang Tri
Truk dan ekskavator di tengah asap di tambang batu bara terbuka PT Exploitasi Energi Indonesia di Palaran, Kalimantan Timur./Bloomberg-Dadang Tri

Bloomberg Technoz, Jakarta - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk merevisi besaran royalti mineral dan juga potensi perubahan pada sistem bagi hasil minerba seperti di sektor minyak dan gas bumi (migas) berdampak pada anjloknya sejumlah saham emiten tambang, khususnya emiten-emiten sektor mineral.

Pada Jumat, (08/05/2026) Bahlil resmi melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025. Di dalamnya, penyesuaian tarif royalti berlaku pada komoditas emas, tembaga, perak, nikel, timah, kromium, produk ikutan nikel matte, konsentrat seng dan timbal, hingga komoditas besi dan kobalt.

Dalam revisi tersebut, royalti konsentrat tembaga diusulkan naik dari 7–10% menjadi 9–13%, katoda tembaga dari 4–7% menjadi 7–10%, emas dari 7–16% menjadi 14–20%, perak dari tarif flat 5% menjadi progresif 5–8%, serta timah dari 3–10% menjadi 5–20%. Sementara itu, royalti bijih nikel tetap berada di kisaran 14–19%, namun dengan batas harga yang lebih rendah.


Sejumlah emiten mineral, misalnya saham dari pemilik tambang tembaga, PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) pada penutupan saham sesi kedua Jumat (08/05/2026) turun 7,97% ke Rp 4.270. Hal serupa juga terjadi pada saham emiten tembaga dan emas, PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) yang anjlok 14,69% ke Rp 2.730.

Kemudian saham emiten timah PT Timah Tbk (TINS) 14,88% ke Rp 3.490. Emiten nikel, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) terkoreksi 12,30% ke Rp 5.525, serta emiten emas dan nikel plat merah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang turun 5,15% ke Rp 3.680.